SMPQT AS-SALAFIYAH

SMPQT As-Salafiyah

+62 856-0060-0533
Bageng 03/03 Gembong Pati

SMPQT As-Salafiyah

+62 856-0060-0533
Bageng 03/03 Gembong Pati

SMPQT As-Salafiyah

PERATURAN & TATA TERTIB

YAYASAN AS-SALAFIYAH BAGENG

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH

SMPQT AS-SALAFIYAH DAN PONPES SALAFIYAH

TANGGAL: 04 Juli 2021

KEPUTUSAN KEPALA SMPQT AS-SALAFIYAH

NOMOR: 04/YASABA/VI/2021

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMPQT AS-SALAFIYAH DAN PONPES SALAFIYAH

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Rapat Dewan Guru SMPQT AS-SALAFIYAH tanggal 2 Juli 2021

Menetapkan :

KETENTUAN UMUM

Kegiatan Belajar Santri

  • Setoran Al-Qur’an Binnadhor/Bilghoib, pukul 05.00 – 06.00 WIB.
  • Sholat Dhuha berjama’ah pukul 06.45 WIB.
  • Speaking English at 07.00 – 08.10 AM.
  • KBM SMPQT As-Salafiyah pukul 08.10 – 13.00 WIB.
  • Istirahat santri pukul 13.00 – 14.00 WIB.
  • Speaking English at 14.00 – 15.00 PM.
  • KBM Madin pukul 15.00 – 16.30 WIB.
  • ISOMA sore pukul 16.30 – 18.00 WIB.
  • Speaking English at 18.00 – 19.30 PM.
  • Ngaji Kitab pukul 19.30 – 20.30 WIB.

Istirahat Santri

  • Santri harus sudah tidur pada jam 22.00 WIB.
  • Di waktu malam hari santri dilarang membuat gaduh.

Perlengkapan santri

Setiap santri hanya diperbolehkan membawa perlengkapan :
Membawa pakaian secukupnya.

  • 1 buah bantal + 1 selimut.
  • Rak atau box tempat alat kebersihan pribadi.
  • Selalu sedia memakai masker.

Kewajiban

  • Santri wajib mengikuti kegiatan belajar di Pondok Pesantren sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Santri wajib mengikuti kegiatan belajar di Madrasah sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Santri wajib menaati peraturan dan kebijakan Pengurus Pondok Pesantren.
  • Santri wajib menetap di dalam kompleks Pondok Pesantren.
  • Santri wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren.
  • Santri wajib melaksanakan shalat lima waktu dan wiridan secara berjamaah.
  • Santri wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren.
  • Santri wajib menjaga kesopanan dan berakhlaqul karimah.
  • Santri wajib menjaga kebersihan dan kerapian Pondok Pesantren .
  • Santri wajib mengenakan pakaian muslim/muslimah dan berkerudung pada saat kegiatan belajar santri.
  • Santri wajib mengenakan kerudung dan pakaian yang sesuai dengan etika Pondok Pesantren pada saat keluar kamar.
  • Santri wajib membantu Pengasuh Pondok Pesantren dalam memelihara sarana prasarana atau peralatan yang ada di Pondok Pesantren.
  • Santri wajib membawa surat izin dari Pengasuh Pondok Pesantren apabila keluar dari kompleks Pondok Pesantren.
  • Santri wajib membawa surat izin dari Pengasuh Pondok Pesantren apabila hendak pulang.
  • Santri wajib menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris sesuai ketentuan Pondok Pesantren.

Sanksi

  • Sanksi berupa membaca al-Qur’an sambil berdiri di depan Ndalem Pengasuh Pondok Pesantren selama 30 menit atau sesuai kebijakan Pengurus Pondok Pesantren, yaitu santri yang tidak mengikuti sholat jama’ah dan/atau wiridan serta terlambat kembali ke pondok.
  • Sanksi berupa denda atau sesuai kebijakan Pengurus Pondok Pesantren, yaitu santri yang melakukan pelanggaran berupa :
    1. Berkata kotor, mencaci maki, atau menghina orang lain.
    2. Bertengkar atau bermusuhan dengan orang lain.
    3. Berpenampilan yang secara umum dipandang tidak sesuai dengan etika Pondok Pesantren .
    4. Mengganggu ketertiban umum.
    5. Membeli, memiliki, dan menyimpan buku novel dan hal-hal yang bersifat pornografi.
  • Sanksi berupa disuruh membersihkan sarana prasarana Pondok Pesantren atau sesuai kebijakan Pengurus Pondok Pesantren, yaitu santri yang melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Keluar dari komplek Pondok Pesantren tanpa ijin
    2. Menemui orang tua/wali di luar waktu sambangan tanpa ijin
    3. Isrof atau berlebih-lebihan dalam menggunakan air atau fasilitas lain yang disediakan Pondok Pesantren .
    4. Menggashab hak milik orang lain.
    5. Menyalahgunakan hak milik Pondok Pesantren untuk kepentingan pribadi.
    6. Tidak mengikuti kegiatan pembelajaran di Pondok Pesantren atau di Madrasah
    7. Meminjam HP kepada guru, karyawan, atau wali santri lainnya.
  • Sanksi berupa penyitaaan barang dan tidak dikembalikan, yaitu santri yang melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Membawa dan/atau menyimpan HP saat kegiatan belajar pondok atau sekolah.
    2. Membawa dan/atau menyimpan buku novel.
    3. Memiliki, menyimpan dan meminum minuman keras dan/atau obat-obat terlarang.
  • Pengurus Pondok Pesantren melayangkan surat panggilan kepada orang tua/wali santri (sebagai peringatan pertama) apabila pelanggaran santri telah terkumpul dengan jumlah skor 100.
  • Pengurus Pondok Pesantren melayangkan surat panggilan kepada orang tua/wali santri (sebagai peringatan kedua) apabila pelanggaran santri telah terkumpul dengan jumlah skor 150.

Apabila pelanggaran santri telah terkumpul skor 200, maka akan dikembalikan kepada orang tua/wali.

Ketentuan Skors

Santri yang melanggar pelanggaran akan mendapatkan skor, dengan ketentuan :

  • Skor 10, meliputi pelanggaran :
    1. Tidak mengikuti kegiatan belajar di Pondok Pesantren sesuai jadwal yang ditetapkan.
    2. Tidak melaksanakan shalat lima waktu dan wiridan secara berjamaah.
    3. Keluar dari kompleks Pondok Pesantren tanpa ijin
    4. Isrof atau berlebih-lebihan dalam menggunakan air atau fasilitas Pondok Pesantren
    5. Mengghashab hak milik orang lain.
    6. Mengganggu ketertiban umum.
    7. Terlambat kembali ke pondok.
  • Skor 50, meliputi pelanggaran :
    1. Mencuri atau mengambil hak milik orang lain baik di dalam maupun di luar kompleks Pondok Pesantren.
    2. Menyalahgunakan hak milik Pondok Pesantren untuk kepentingan pribadi.
    3. Berkata kotor, mencaci maki, atau menghina orang lain.
    4. Bertengkar atau bermusuhan dengan orang lain.
    5. Berpenampilan yang secara umum dipandang tidak sesuai dengan etika Pondok Pesantren.
    6. Membeli, memiliki, dan menyimpan buku novel dan hal-hal yang bersifat pornografi.
    7. Membuang sampah sembarangan.
    8. Meminjam HP kepada guru, karyawan, atau wali santri lainnya.
  • Skor 100, meliputi pelanggaran :
    • Menghina dan/atau melawan pengurus Pondok Pesantren.
    • Memiliki, menyimpan dan meminum minuman keras dan/atau obat-obat terlarang.
    • Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
    • Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan, baik di dalam maupun di luar kompleks Pondok Pesantren.
    • Membawa atau menyimpan HP.
  1.  

Lain - lain

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam peraturan Pondok Pesantren berikutnya.
  2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pati
Pada tanggal : 25 Dzulqo’dah 1442 H.
                            04 Juli 2021

Pondok Pesantren As-Salafiyah Bageng
Pengasuh

 

KH. Rusydi Achmadi, S.Pd.I.

IMG_20210316_164352

Tidak Menemukan yang Anda Cari?

Ayo Kita Diskusi